ketua komisi nasional hak asasi manusia siti noor laila bersilaturahim melalui para korban perbudakan di pabrik panci pada tangerang dan berasal daripada lampung, bersama kaum tokoh masyarakat desa blambangan pagar selama kabupaten lampung utara, minggu.
silaturahim tersebut dilaksanakan sn laila supaya memperoleh Informasi lebih lanjut daripada kaum korban atas nasib dan dialami sebelumnya, tergolong mencari input dari tokoh penduduk setempat agar langkah selanjutnya.
persoalan dugaan kehadiran praktik perbudakan pada pabrik panci pada tangerang, banten, yang dalam diantara para korbannya berasal dari lampung tersebut, juga memperoleh memperhatikan serius kaum audien diskusi pusiban digelar kerja sama harian publik lampung post, lampung mega televisi (lampung tv), serta saptalangit konsultan dan menghadirkan aktivis serikat buruh, kepala dinas tenaga kerja bandarlampung dhomiril hakim, hakim peradilan hubungan industrial bandarlampung, akademisi, pengusaha, juga praktisi media untuk disiarkan dalam sabtu-minggu.
para aktivis serikat buruh di lampung mengecam keras baru adanya praktik perbudakan selama negeri ini, apalagi kaum korbannya dan berasal daripada lampung.
Informasi Lainnya:
mereka mendesak pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius menindak tegas pelaku perbudakan tersebut, supaya tidak sampai terjadi lagi dan dialami kaum buruh yang lain pada tanah air.
akademisi daripada fakultas ekonomi universitas lampung (unila) asrian hendicaya mengingatkan untuk undang-undang nomor 13 tahun 2003 perihal ketenagakerjaan segera direvisi serta disempurnakan lagi, mengingat masih kehadiran sederat kelemahan yang memungkinkan terjadi penyimpangan selama praktik ketenagakerjaan juga perburuhan dalam negeri kita.
aktivis serikat buruh pada lampung y joko purwanto mengkritik kebijakan upah miring yang justru didengungkan juga dipromosikan terhadap para investor serta pengusaha pada indonesia, oleh karenanya praktik serupa perbudakan dan pemberian upah rendah selalu saja masih berlangsung serta dialami umumnya pekerja dalam indonesia sampai ketika ini.
para buruh dalam lampung mendesak pemerintah langsung menghapuskan praktik outsourcing ataupun alihdaya yang berdampak pada kaum pekerja juga memperbaiki fungsi pengawasan juga perlindungan tenaga kerja.
berkaitan dengan kasus perbudakan dalam pabrik panci di tangerang, komnas-ham menyebutkan sembilan korban berasal daripada kabupaten lampung utara provinsi lampung.
kasus itu terungkap dari pengaduan dua pemuda dan bernama andi gunawan (20) juga junaidi (22), papar ketua komnas-ham, sn laila.
menurut dia, andi serta junaidi yang berasal dari lampung utara tersebut semula diajak bekerja ke tangerang oleh pihak yang tak disukai sebelumnya.
ia menyebutkan, saat tiba selama tangerang, mereka diserahkan kepada pihak lain dan membawanya ke pabrik dan lalu disukai untuk pabrik pembuat panci.
di pabrik itu, tas mereka yang berisi baju, dompet serta telepon genggam diambil oleh bagian keamananan pabrik.
mereka disuruh bekerja mulai pukul 06.00 hingga 24.00 wib, dengan cuma diberi makan pagi serta siang saja, ujar dia.
selain tersebut, menurut laila, mereka juga memperoleh perlakuan buruk berupa penganiayaan dari centeng (keamanan) di pabrik tersebut.
laila menunjukan, karena tidak kuat melalui perlakuan tersebut, akhirnya di april ini mereka berhasil melarikan diri juga pulang ke lampung utara.
kejadian dan mereka tidak berbahaya dilaporkan pada kepala desa juga segera melaporkannya ke polres lampung utara, kata laila.
ia menyatakan kiranya polda metro jaya serta polres tangerang mengerjakan penggerebekan dan penangkapan pada pemilik serta keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal dan berada pada tangerang.
komnas-ham menyerahkan apresiasi atas tindakan ataupun reaksi bersegeralah yang dilaksanakan oleh polda metro jaya makanya jumlah ini terungkap.
kasus ini terindikasi keberadaan pelanggaran ham atas terbebas daripada penganiayaan, hak atas kesejahteraan dan hak atas kebebasan pribadi, papar laila.
karena itu, berdasarkan dia, komnas-ham berharap bagian kepolisian dapat mengusut persentasi itu secara tuntas serta memprosesnya dengan hukum.
namun laila dan mengeluhkan, persentasi tersebut menunjukkan baru lemah pengawasan pemerintah di persoalan ketenagakerjaan baik dari tingkat terendah hingga pusat.