anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, menungkapkan bahwa rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) sangat potensial dikomersialisasikan.
pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang karena bisa cepat rusak atau biaya penyimpanannya begitu tinggi.
kata mampu di pasal tersebut sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. seharusnya barang bukti sitaan kayu itu digunakan agar kepentingan sosial. ini yang aku mengenai, tutur ian dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.
dikatakan dengan politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) tersebut, ruu p2h yang berawal daripada uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar hendak disahkan pada tanggal 2 april 2013.
saya berharap untuk komisi iv dpr ri segera menghapus kata dapat tersebut oleh karenanya tidak terjadi komersialisasi, ujarnya.
ian memberi usul, berubahnya redaksional atas pasal 43 ayat 3 tersebut menjadi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dari luar hutan konservasi dapat dilelang dibuat barang sitaan pro justicia yang wajib dipertanggungjawabkan dimana segala ongkos pelelangan dibebankan di keuangan negara dan terpisah dibandingkan kualitas pelelangan.
selama kurun waktu 2004-2009, data laju deforestasi dan dikeluarkan dengan kementerian kehutanan mencapai 1,7 juta hektar per tahun. sedangkan menurut the un food serta agriculture organization menyebutkan, persentasi deforestasi indonesia per mei 2010 kurang lebih 500 ribu ha per tahun.