aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah pantas bagi jurnslis yang sudah lulus uji kompetensi (ukj).
pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur di rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.
tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak hendak ada berarti meningkatkan kondisi berbagai masalah jurnalisme pada indonesia, katanya,
seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak cara maju selama mengupayakan peningkatan standar kompetensi juga kapasitas jurnalis selama menjalankan profesinya.
Informasi Lainnya:
saat ini setidaknya 3.000 jurnalis sudah lulus ukj pada jenjang wartawan utama, madya serta muda dan diselenggarakan lima lembaga penguji kompetensi. angka tersebut ingin selalu bertambah dalam masa tidak jauh.
aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mengakibatkan perusahaan media memperbaiki kesejahteraan jurnalis. manakala upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan demikian standar kompetensi wartawan tidak mau melaksanakan semua masalah profesionalisme dalam dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.
untuk memutuskan upah baik bagi jurnalis, perusahaan media dapat mempedomani standar upah pantas dan telah dikeluarkan aji pada semua kota.
jurnalis pada sumaetra barat dengan waktu kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang memutuskan upah bisa sebesar rp2.912.066, ujarnya.
ia menungkapkan, penetapan upah baik itu dilakukan melalui menginvetarisasi pemakaian jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang juga perumahan dan kebutuhan lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja juga tabungan juga menggarap survey harga ke pasar.
penetapan upah baik versu aji bisa menjadi acuan dan relevan pada standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah bagus jurnalis ini dan usah dilaksanakan agar perusahaan media, jurnalis juga pekerja media bisa menjadikannya perhatian dalam merumuskan dan menegosiasikan kualitas upah bagi jurnalis juga ataupun karyawan perusahaan media.
kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan mayoritas jurnalis pada indonesia termasuk pada sumatra barat, masih memprihatinkan. masih banyak buruh intelektual itu dan digaji melalui upah tak baik, bahkan dan lebih miris, digaji di bawah upah minimum provinsi.
kondisi ini serta diperparah melalui keberadaan berbagai angka pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, serta kehadiran pengabaian hak-hak jurnalis yang bekerja untuk koresponden, kontributor dan stringer dengan perusahaan media.