Mendagri: Papua belum miliki Perdasus

menteri selama negeri gamawan fauzi mengakui sampai ketika ini papua belum memiliki perda khusus (perdasus) perihal pembagian dana otsus yang memenage pembagian dana untuk provinsi, kabupaten dan kota.

khusus supaya pembagian dana otsus yang banyak baru peraturan gubernur (pergub) dan membuat pembagian tersebut, tutur mendagri dihadapan para bupati/walikota se papua pada sentani, ibukota kabupaten jayapura.

dikatakan,perlunya peraturan yang mengatur pembahgian itu sebab tersebut telah menjadi amanat undang-undang makanya berapa besar yang adalah pihak kabupaten/kota telah disukai dengan tentu.

sudah saatnya mempunyai perdasus yang memenage pembagian dana otsus oleh karenanya daerah kenal dengan pasti berapa yang diterimanya, kata mendagri.

menurut, manakala dibanding provinsi papua barat telah papua lebih duluan pada menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) serta peraturan daerah khusus (perdasus).

Informasi Lainnya:

provinsi papua saat ini sudah mempunyai tujuh perdasus serta delapan perdasi, sedangkan yang masih dalam proses tercatat lima perdasus juga delapan perdasi.

sedangkan yang belum dibahas ada Salah satu perdasus serta dua perdasi, ujar mendagri.

rapat koordinasi dan dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dihadiri lima menteri lainnya dan juga memaparkan mengenai seluruh rencana dan akan diselenggarakan di papua.